PETUNJUK PENGGUNAAN & KETENTUAN ANTRIAN ONLINE

Harap membaca petunjuk berikut sebelum melakukan pendaftaran antrian:

  1. Persiapkan Data Diri: Pastikan Anda menyiapkan NIK KTP dan Nomor WhatsApp aktif untuk menerima konfirmasi atau informasi antrian.
  2. Pilih Hari Kerja: Pendaftaran antrian hanya berlaku untuk hari kerja (Senin – Jumat). Pendaftaran tidak dapat dilakukan pada hari Sabtu, Minggu, atau Hari Libur Nasional / Cuti Bersama.
  3. Pilih Sesi Jam Kedatangan:
    • Sesi 1 (Pagi): 08.00 – 12.00 WITA
    • Sesi 2 (Siang): 13.00 – 16.00 WITA
  4. Pilih Layanan PTSP: Sesuaikan kode layanan dengan kebutuhan Anda:
    • Kode C: Layanan Informasi & Pengaduan(untuk layanan Informasi Umum, Prosedur Berperkara, Informasi lainnya)
    • Kode H: Layanan Posbakum(untuk Pembuatan Dokumen Surat Gugatan dan atau Permohonan)
    • Kode G: Layanan e-Court(untuk pembuatan akun ecourt dan atau Pendafataran Perkara melalui Ecourt)
    • Kode B: Layanan Pengambilan Produk Hukum(Pengambilan Dokumen Putusan/Penetapan dan Akta Cerai)
    • Kode F: Layanan Pendaftaran Kuasa(pendaftaran surat Kuasa Advokat dan Insidentiil)
  5. Tiba Tepat Waktu: Datanglah ke Kantor Pengadilan Agama Makassar sesuai dengan tanggal dan sesi jam kedatangan yang telah dipilih 15 menit sebelum layanan antrian dimulai dengan menunjukkan bukti pendaftaran/Nomor Antrian beserta KTP asli
PENGADILAN AGAMA MAKASSAR
Formulir Pendaftaran Antrian Layanan PTSP Online