Harap membaca petunjuk berikut sebelum melakukan pendaftaran antrian:
Persiapkan Data Diri: Pastikan Anda menyiapkan NIK KTP dan Nomor WhatsApp aktif untuk menerima konfirmasi atau informasi antrian.
Pilih Hari Kerja: Pendaftaran antrian hanya berlaku untuk hari kerja (Senin – Jumat). Pendaftaran tidak dapat dilakukan pada hari Sabtu, Minggu, atau Hari Libur Nasional / Cuti Bersama.
Pilih Sesi Jam Kedatangan:
Sesi 1 (Pagi): 08.00 – 12.00 WITA
Sesi 2 (Siang): 13.00 – 16.00 WITA
Pilih Layanan PTSP: Sesuaikan kode layanan dengan kebutuhan Anda:
Kode C: Layanan Informasi & Pengaduan(untuk layanan Informasi Umum, Prosedur Berperkara, Informasi lainnya)
Kode H: Layanan Posbakum(untuk Pembuatan Dokumen Surat Gugatan dan atau Permohonan)
Kode G: Layanan e-Court(untuk pembuatan akun ecourt dan atau Pendafataran Perkara melalui Ecourt)
Kode B: Layanan Pengambilan Produk Hukum(Pengambilan Dokumen Putusan/Penetapan dan Akta Cerai)
Kode F: Layanan Pendaftaran Kuasa(pendaftaran surat Kuasa Advokat dan Insidentiil)
Tiba Tepat Waktu: Datanglah ke Kantor Pengadilan Agama Makassar sesuai dengan tanggal dan sesi jam kedatangan yang telah dipilih 15 menit sebelum layanan antrian dimulai dengan menunjukkan bukti pendaftaran/Nomor Antrian beserta KTP asli
Catatan: Pengisian data NIK dan Nomor WhatsApp harus benar agar pendaftaran berhasil diproses.